
Jakarta, Bicaranusantara.com
Dua insiden kekerasan yang menargetkan anak-anak dan tempat ibadah di Indonesia baru-baru ini mengemuka, menimbulkan keprihatinan mendalam. Pertama, perusakan vila dan pembubaran acara retret anak-anak di Cidahu, Sukabumi (27 Juni 2025), dan kedua, penyerangan terhadap rumah doa GKSI Anugerah di Padang Sarai, Padang (27 Juli 2025), di mana anak-anak menjadi korban kekerasan fisik dan trauma psikologis. Dalam peristiwa di Padang, dua anak mengalami luka serius, sementara puluhan lainnya mengalami trauma.
Peristiwa ini terjadi meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan beragama. Namun, tindakan kekerasan ini melanggar UU Perlindungan Anak (No. 35/2014) dan KUHP, serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penganiayaan hingga perusakan dan bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan jika terbukti sistematis. Hukum yang ada memberikan sanksi yang berat, mulai dari hukuman penjara hingga denda besar, bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dampak psikologis dari kekerasan ini sangat serius. Anak-anak korban mengalami trauma yang dapat berkelanjutan hingga dewasa, seperti gangguan stres pascatrauma (PTSD) dan kecemasan. Hal ini dapat mengganggu perkembangan mereka secara emosional, sosial, dan akademis.
Pdt. Tommy Lengkong, M.Th., Ketua Umum PGLII (Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia), “Kami mengecam keras tindakan ini dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Kami (PGLII) menilai, pemerintah gagal melindungi kebebasan beragama dan mengabaikan Pasal 29 UUD 1945. Kami menekankan perlunya penegakan hukum yang adil, bukan sekadar upaya perdamaian. Kami menyerukan agar negara hadir untuk mencegah promosi dan provokasi kebencian agama, serta menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, tegas Pdt. Tommy Lengkong, M.Th.
Lebih lanjut ia menyampaikan, “PGLII mengajak semua pihak untuk berkomitmen pada prinsip kasih, keadilan, kesetaraan, penerimaan perbedaan, perdamaian, anti-kekerasan, dan kejujuran, guna menciptakan Indonesia yang damai dan inklusif bagi semua, terutama anak-anak,” pungkasnya. (Franki Hutagaol)