
Jakarta, Bicaranusantara.com
DPRD DKI August Hamonangan Pasaribu, S.H., M.H melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini menghadirkan kolaborasi perwakilan pemerintah Daerah Gracia Manurung, dan pakar hukum dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia Oloan Mulia Manik, S.H., M.H., CLA, Ketum PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) Indonesia Yusuf Mujiono dan peserta lainya. Pertemuan dilaksanakan Auditorium Rusunawa Pasar Jaya Pasar Rumput Lt 3 Jl. Lkr. Ps. Rumput No.38 1, RT.1/RW.3, Ps. Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12970 Jumat (20/06/2025).

Dalam pemaparan utama, Oloan Mulia Manik, S.H., M.H., CLA, menekankan bahwa aturan hukum hanya akan efektif jika dipahami dan diterapkan dalam kehidupan nyata.
“Perda ini bukan sekadar teks hukum. Ini adalah bentuk perlindungan konkret terhadap perempuan dan anak, yang butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan, mendampingi, dan mencegah kekerasan di lingkungan mereka sendiri,” ujar Oloan.
Ia menambahkan bahwa kekerasan verbal, psikologis, dan ekonomi sering kali tidak disadari sebagai bentuk kekerasan yang sah dilaporkan.
Sementara itu, August Hamonangan, S.H., M.H., anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyoroti pentingnya kesadaran keluarga sebagai fondasi utama perlindungan.

“Tidak ada pasangan yang menikah untuk saling menyakiti. Tapi saat tekanan hidup datang, komunikasi dan kesabaran diuji. Maka penting bagi kita untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum dan ruang konsultasi,” tegasnya.
August juga menekankan bahwa perda ini harus terus disosialisasikan secara berkelanjutan, terutama di wilayah padat penduduk seperti rumah susun, agar tidak ada satu pun warga yang merasa tidak tahu atau tidak punya akses terhadap perlindungan hukum.
Dari unsur pemerintah, Ibu Gracia, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, mengajak warga untuk aktif menjaga lingkungan dari potensi kekerasan, tanpa takut dianggap mencampuri urusan orang lain.
“Kita boleh dan harus kepo kalau itu demi mencegah kekerasan. Jangan ragu menyampaikan informasi ke korban bahwa perlakuan kasar itu tidak dibenarkan oleh hukum atau agama manapun,” ungkap Gracia.
Ia juga memperkenalkan layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak di DKI Jakarta yang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0813 1761 7622. Layanan ini memungkinkan korban atau pelapor untuk berkonsultasi, mendapatkan pendampingan psikologis, bahkan dijadwalkan bertemu konselor atau aparat, bila diperlukan.
Gracia menambahkan bahwa pos layanan PPPA sudah tersedia di setiap kecamatan, termasuk di Kecamatan Setiabudi yang dekat dengan Rusun Pasar Rumput, dan bisa diakses warga dengan terlebih dahulu melakukan janji temu.
Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, pembagian informasi, serta ajakan bersama untuk menjadikan Rusun Pasar Rumput sebagai lingkungan yang aman, peduli, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Franki Hutagaol)