
Jakarta, Bicaranusantara.com
Dengan ini kami dari Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) Pusat menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden penyerangan dan gangguan terhadap kegiatan ibadah di Rumah Doa GKSI Pos Padang Sarai, Kota Padang, yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak dikenal.Kami mengapresiasi kehadiran dan perhatian Bapak Walikota Padang, aparat keamanan, serta tokoh-tokoh masyarakat dan pemimpin lintas gereja dalam mengadakan pertemuan guna mencari solusi damai dan menjamin kebebasan beribadah sesuai amanat konstitusi Republik Indonesia.Namun demikian, kami memandang perlu menyatakan secara tegas bahwa:
1. Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2.
2. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai Pancasila.
3. Negara melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah wajib hadir dan bertindak tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
4. Aparat keamanan dan aparat hukum mengusut secara tuntas pelaku tindak kejahatan dan pengrusakan.
Kami mendukung langkah Pdt. F. Dachi, pimpinan jemaat GKSI Padang Sarai yang melakukan langkah-langkah dialog dan koordinasi yang terus dilakukan ke semua pihak, termasuk para pimpinan aras gereja di Sumatera Barat.
Kami menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan seluruh elemen masyarakat, bersama-sama menjaga toleransi dan menjamin rumah ibadah sebagai tempat damai, aman, dan bermartabat.Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari umat Kristen Injili di Indonesia.
Jakarta, 28 Juli 2025
Hormat kami,
PENGURUS PUSAT PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA INJILI INDONESIA.
(Franki Hutagaol)