
Jakarta, Bicaranusantara.com
Jakarta, 4 Maret 2025 – Sebuah preseden buruk bagi dunia hukuman dan usaha Indonesia terjadi dalam pekara pidana di Pengadilan Negri Jakarta Selatan terhadap Advokat Tony Budidjaja yang tengah menjalankan tugasnya dalam mewakili klienya.
Febuari 2023 Tony ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan tanpa pernah diperiksa sebelumnya. Setelah Tony mengadukan tindakan penyidikan pekara ini tidak dilanjutkan. Namun ternyata saat birowasidik Mabes Polri berencana melakukan gelar perkara, perkara ini langsung dilimpahkan oleh penyidik Polres itu kepada Kejaksaan Negri Jakarta Selatan dan selanjutnya lansung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski berkas pekara sebenarnya belum lengkap.
Dalam persidangan telah terungkap bahwa laporan polisi terhadap Tony tidak dibuat oleh orang yang berhak. Meski tindak pidana yang dituntut terhadap Tony adalah “delik aduan” berdasarkan Pasal 317 KHUP, namun ternyata laporan itu dibuat oleh seorang kuasa hukum a/n Sdr RW yang tidak punya surat Kuasa saat melakukan pelaporan itu.
Proses persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan awalnya berlangsung teratur, namun saat tiba acara persidangan untuk mendengarkan keterangan terdakwa, yang mana seharusnya dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas eksepsi mengenai ketiadaan surat kuasa si pelapor dan permohonan penuntutan terhadap Pelapor yang sudah diduga telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, yang sudah diajukan sebelumnya, salah satu anggota Majelis Hakim menyatakan bahwa Ketua Majelis Hakim Sebelumnya telah diganti karena ia mendapatkan tugas baru dan Tony diminta untuk melanjutkan persidangan dengan Hakim yang baru. Saat Tony menyampaikan keberatan, hakim itu meminta agar Tony menyampaikan surat keberatan atas penggantian Ketua Majes Hakim itu. Surat keberatan itu langsung diajukan Tony kepada Ketua Pengadilan.
Berulang kali Tony berupaya meminta respon dari Ketua Pengadilan itu, namun diminta menunggu dan tiba-tiba dalam persidangan dengan acara pembacan Replik Jaksa pada tanggal 20 Februari 2025, Hakim RA yang menempatkan dirinya sebagai Ketua Majelis menyampaikan bahwa Majelis sudah siap membacakan putusannya. Tony Kecele, Bukannya menjatuhkan putusan atas esepsi dan permohonan penuntutan terhadap Pelapor tersebut, ataupun keberatan Tony atas penggantian hakim yang sudah diajukan sebelumnya, ternyata Hakim RA langsung menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan dengan menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Tony Budidjaja terbukti bersalah melakukan tindakan fitnah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Yang lebih mengejutkan, putusan itu sama sekali tidak didasarkan pada satu pun alat bukti yang sah termasuk saksi yang menyaksikan langsung perbuatan dugaan pengaduan palsu kepada penguasa untuk mencemarkan nama baik seseorang sebagaimana yang dituduhkan kepada Tony.
Tony membantah tuduhan dan pertimbangan hakim dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tony telah melakukan publikasi atas pengaduan Vr ke Mabes Polri Bareskrim pada tanggal 20 Desember 2017 dengan tajuan untuk mencemarkan nama baik AD dan MB yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris serta pemegang saham PT SA.
Menurut tim penasihat hukum Tony yang terdiri dari sejumlah advokat senior seperti Todung Mulya Lubis, Juniver Girsang dan Hafzan taher, proses hukum acara pidana yang dijalankan hingga keluarnya putusan itu diduga merupakan hasil rekayasa untuk mencegah pelaksanaan perintah sita eksekusi pengadilan atas aset PT SA yang telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Vr berdasarkan putusan arbitrase ICDR di Ameriksa Serikat tahun 2009.
Advokat Juniver Girsang menyatakan “Untuk menjatuhkan putusan pidana, hakim harus mendasarkannya pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim bahwa putusan itu akan adli dan bermanfaat,”
Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa tindakan kriminalisasi ini didalangi oleh AD dibantu oleh anggota manajemen PT SA, dengan menggunakan dalih bahwa PT SA adalah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan yang dimaksud dalam putusan arbitrase itu, padahal dalih itu telah ditolak atau dinyatakan tidak diterima oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Dalam persidangan juga telah terungkap berbagai ketidakkonsistenan keterangan AD dan koleganya yang oleh Jaksa coba dihadirkan sebagal saksi (meski sebenarnya menurut hukum keterangan mereka tidak dapat dikualifikasi sebagai saksi) yang pada pokoknya mengaku bahwa mereka tidak mengenal dan tidak pernah berperkara dengan Tony ataupun Vr.
Advokat adalah Bagian dari Penegak Hukum
Menurut Luhut MP Pangaribuan, Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advoka (RBA): “Putusan pengadilan itu sudah menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan, Seluruh advokat wajib untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum atas profesinya, supaya bebas dari intimidasi apalagi aksi kriminalisasi,”
Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile karena peran pentingnya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Advokat dianggap merupakan bagian dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnva, seperti hakim, jaksa, dan polisi.
Tindakan kriminalisasi terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak Imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Ketentuan ini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-X1/2013, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela kepentingan kliennya. Menurut tim penasihat hukum Tony, kasus ini tidak hanya mencederai hak imunitas advokat, tetapi juga meresahkan para pencari keadilan yang ingin membuat laporan dan meminta perlindungan hukum kepada polisi
Tim Penasihat Hukum Tony menegaskan bahwa putusan ini harus dikoreksi dermi menjaga marwah profesi advokat serta menjamin bahwa hukum tetap menjadi Instrumen keadilan, bukan alat kriminalisasi bagi mereka yang menegakkannya. (F. Hutagaol)