
Jakarta, Bicaranusantara.com
Pelaku pembunuhan terhadap pemilik ruko berinisial JS (69) di Rawamangun, Jakarta Timur, ditangkap dalam waktu singkat oleh Polres Jakarta Timur. Pelaku ZA yang merupakan mandor proyek renovasi ruko korban. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan dicor di dalam saluran air rukonya.
Pihak Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Pres Conference atas kasus pembunuhuan Pemilik Ruko di Ramangun Jakarta Timur.
16 Febuari 2925 korban pamit ke Istrinya berangkat ke area proyek di daerah Ramangun. Korban JS berselisih paham dengan pelaku ZA mengenai pembayaran upah dan hilangnya beberapa material.
Pelaku ZA dan korban JS terjadi perkelahian fisik mengakibatkan korban JS meninggal dunia. Pelaku ZA berusaha menyembunyikan kejahatannya dengan mengecor jasadnya.
17 Febuari 2025 sekitar jam 3 sore pelaku ZA mentransfer uang korban JS sebesar 64 Juta Rupiah ke rekeningnya pelaku ZA dan mengambil uang tunai sebesar Dua Juta Lima Ratus Rupiah dan malamnya mengambil lagi 10 Juta Rupiah.
19 – 24 Febuari 2025 Pelaku ZA berada di Jawa Tengah tempat kediaman Orang tuanya.
Pihak Istri korban JS hilang komunikasi dari tanggal 16 sampai 23 Febuari 2025 hp nonaktif, sehingga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.
“Penyelidikan dimulai segera setelah keluarga korban melaporkan JS hilang. Polisi menemukan kejanggalan di ruko korban, termasuk adanya bagian lantai yang baru dicor,” Ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
ZA tiba ke Jakarta 25 Febuari 2025 ke proyek bersih-bersih. Selanjutnya tanggal 26 Febuari 2025 Penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berkordinasi dengan Pelapor melakukan analisa dan penyelidikan dari fakta-fakta yang terjadi. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi segera mengidentifikasi ZA sebagai tersangka utama. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ZA membunuh korban setelah terlibat cekcok terkait pembayaran upah dan hilangnya bahan bangunan. Merasa sakit hati, ZA kemudian menghabisi nyawa korban dan berusaha menyembunyikan kejahatannya dengan mengecor jasadnya. Kebetulan pada tanggal 26 Febuari 2025 pelaku ZA mengatifkan hp korban JS dan datang ketempat istri korban untuk mengecek dan meminta bahan terkait pekerjaan dan disitulah Pelaku ZA ditangkap.
Setelah melakukan penggalian, jasad JS ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban sekarang sudah di RS POLRI untuk dilakukan otopsi.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Forum Pemuda Kalimantan Barat, Dr. Aturkian Laia, SH., MH., mengungkap bahwa mereka sudah mencurigai sesuatu yang janggal sejak awal.
“Kami mencium kejanggalan sejak pertama kali mengunjungi lokasi,” ujar Aturkian.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum pun bertindak layaknya detektif swasta. Mereka memeriksa rekaman CCTV dari LRT dan Aek Nauli Cafe, serta mengamati aktivitas di sekitar rumah korban. Dari hasil investigasi itu, mereka menemukan bukti bahwa tersangka beberapa kali memasuki rumah korban.
“Kami langsung meminta polisi untuk mengamankan pelaku, dan akhirnya ZA berhasil ditangkap,” tambah Honky Alexander Boenarta, SH., rekan Aturkian dalam tim hukum keluarga korban.
Saat ini, ZA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan Polisi masih terus menyelidiki motif lain yang mungkin melatarbelakangi tindakan keji tersebut. (F.Hutagaol)