Kota Tangerang, Bicaranusantara.com
Dalam kegiatan dari OPD Kota Tangerang masyarakat sudah menjadi kewajiban sebagai ASN yang melayani segala apa yang menjadi kebutuhan apapun dalam Masyarakat.
Disela lalu lintas yang ada di PUSPEM massa aksi yang menamakan diri sebagai Cipayung Plus mangajukan tuntutan Kepada PJ Walikota Tangerang.
Namun dalam kegiatan dari OPD Kota Tangerang yang sudah menjadi Kewajiban sebagai ASN sudah pasti akan mendapat berbagai macam pandangan dengan sudut pandang yang berbeda dari masyarakat,aktivis dan mahasiswa yang dalam hal ini menjadi sosial kontrol dari kegiatan ASN di OPD Kota Tangerang.
Berikut Pengajuan Tuntutan dari Cipayung Plus dan kutipannya :
PRESS RELEASE
Dua Kata Untuk Perubahan
Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia
Kota Tangerang dengan berbagai persoalan sejak menjabatnya PJ Wali Kota selama satu
semester lamanya menilai tidak berdampak pada kepentingan Masyarakat pada umumnya jika
dilihat dari berbagai fenomena saat ini. Berbagai Konflik seperti Politik, Ekonomi, dan Budaya
Pendidikan sampai saat ini PJ Walikota belum dapat mengambil Keputusan yang Pro terhadap
Rakyat.
Berbagai persoalan tersebut diataranya adalah :
Penataan ruang kota yang semrawut tanpa memperhatikan kepentingan publik seperti
Pertamanan sebagai obyek wisata ruang terbuka hijau dalam pengelolaan menjadi Lingkungan.
Parkir liar yang dikelola oleh sekelompok Orang untuk menguntungkan diri sendiri.
Jaringan Listrik yang tidak tertata dengan Rapi sehingga menimbulkan Ketidak indahan kota karena
jaringan kabel Listrik tidak terpasang dengan Rapi.
Akses transportasi Umum dan alat berat seringkali menghambat kepentingan Masyarakat
bahkan menyebabkan kecelakaan hingga adanya Korban Jiwa yang disebabkan oleh kelalaian
DISHUB Kota Tangerang dalam memonitoring dan juga dalam mengawasi Jalur Jalan Raya
untuk melakukan Rekayasa Jalan.
Penyelesaian Kinerja Infrastruktur pada penimbunan bekas galian tidak dibersihkan Kembali
oleh pelaksana Pembangunan bahkan bekas galian tidak tertimbun dengan rapi sehingga
menimbulkan bekas galian berlubang yang dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengendara,
hal demikian disebabkan oleh perolehan izin pengerjaan kembali yang membutuhkan waktu.
Pembangunan lain yang sedang berlangsung saat ini adalah Pembangunan Renovasi pasar
Anyar pada pelaksanaan menimbulkan konflik sosial disebabkan oleh tidak adanya kepastian
tempat terhadap pedagang hingga kembalinya pedagang membuka kios liar sekitar
pembagunan sehingga berdampak buruk pada lingkungan transprotasi umum.
Hilangnya jaminan Kondusifitas keamanan Di Kota Tangerang tidak terjamin,disebabkan oleh bertebarnya dengan liar para Gengster sehingga menggangu aktivitas Masyaraka,padahal memiliki Polres Metro sebagai wilayah Hukum dan keamanan.
Pada bidang Budaya Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun ajaran selalu menuai Kontroversi.
Hal demikian disebabkan oleh ketidak berpihaknya sistem PPDB terhadap calon peserta sehingga terbukanya ruang bagi para mafia titip peserta didik.
Penanganan sampah Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang terus menumpuk tanpa solusi yang komperehensif.
Padahal sebelumnya memiliki program dalam pengelolaan sampah akan tetapi sampai saat inu tidak ada wujud dari pada program tersebut.
Jangan sampai Kota Tangerang menjadi Gudang sampah.
Dalam dimensi penguatan ekonomi melalu BUMD Kota Tangerang melalui PT TNG,PDAM,PD PASAR pada laporan hasil pendapatan tidak memberikan bahkan merugikan Negara tentunya hal demikian di sebabkan oleh Manajemen yang tidak profesional.
Berdasarkan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Leuangan ( BPK ) terkaiy Parkir dsn Bus Rapid Transit ( BRT ) pada Tahun 2019 Kerugian mencapai Rp.2,2 Miliar , Tahun 2020 Kerugian Rp.1,1 Miliar dan pada Tahun 2021 mengalam Kerugian Sebesar Rp.6.010.743.501,00 sampai saat ini PT TNG tidak bisa memberikan Deviden kepada Pemkot Tangerang.
Tentunya subsidi yang terus menerus mengalir ke kas PT TNG bisa diakumulasikan sebagai Ladang Korupsi sebagai berikut :
1.Terkait Kebijakan yang diambil oleh PJ Walikota Tangerang dalam menyelesaikan persoalan diatas melalui Rotasi Jabatan Kepemimpinan Intansi Kepemerintahan yang merupakan Hak Prerogatif Kepala Daerah yang sah secara Hukum.
2.Akan tetapi Realita penempatam Pejabat PNS tidak dilakukakn secara profesional sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan dapat disimpulkan krisisnya Pelayanan Publik.
3.Hal tersebut disebabkan oleh adanya Perangkapan Jabatan Oleh PNS baik dalam ruang lingkup Intansi Kepemerintahan dan ruang lingkup Swasta/BUMD.
5.Menariknya Keputusan PJ Walikota bertujuan untuk menyempurnakan atau memaksimalkan pelayanan publik di Kota Tangerang sekaligus mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang.
7.BerdasarkanKeputusan Rotasi Jabatan menemukan adanya Perangkapan Jabatan Oleh PNS di Pemerintahan Kota Tangerang dan ruang lingkup Swasta/BUMD harusnya menjadi perhatian PJ Walikota untuk mencapai tujuan dalam memaksimalkan pelayanan publik.
8.Sebagai PNS harusnya wajib menginkorporasikan prinsip keprofesian seperti UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.
9.Mendesak PJ Walikota untuk menandatangani Fakta Integritas dari Tuntutan Cipayung Plus ( HMI,GMNI,IMM ) sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan sistem Kepemerintahan.
10.Tegakan Good Govermence yang merupakan Cita-cita Reformasi 1998 dibidang Kepemerintahan yang meliputi menerapkan dan mengembangkan prinsip profesionalitas,transparansi,akuntabilitas,demokrasi,kualitas layanan,efektifitas,efisiensi,supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
11.Bilamana PJ Walikota Tangerang tidak dapat Melaksanakan kinerjanya dengan baik kami menuntut untuk PJ Walikota Tangerang mundur dari jabatanya dan kembali ke Kementrian Dalam Negeri.
Demikian Tuntutan yang diajukan oleh KORLAP ELEMEN PERJUANGAN.
Sungguh hal yang harus segera diselesaikan oleh PJ Walikota Tangerang di OPD terkait dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tangerang maka sudah menjadi hal yang harus di prioritaskan untuk segera diselesaikan yang kesemuanya bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap OPD Kota Tangerang yang di Pimpin oleh PJ Walikota Dr. Nurdin.
Reporter:Johan Sopaheluwakan